Tasikmalaya, Sukapura-News- Serempak untuk meminimalisir salah sasaran bagi penerima manfaat bantuan PKH, seluruh Desa dan khusnya Desa Sarimanggu Kec. Karangnunggal dilakukan pendataan kembali, pada Kamis (21/11/2019).
Yedi Darmadi, S., PDI (Korcam Pendamping PKH) Kec. Karangnunggal lakukan kembali Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Sarimanggu guna pemutakhiran data kembali untuk penerima manfaat PKH. "Pasalnya data yang digunakan sementara masih menggunakan data tahun 2011, maka saat ini dilakukan kembali Sosialisasi, Perivikasi, dan Graduasi guna lebih tepat sasaran, dan tentu ada penerima manfaat yang sudah tidak layak lagi mendapat bantuan." Menurutnya.
Lanjut Yedi, bahkan kemungkinan pasti ada yang dihapus/graduasi, dalam arti tidak akan menerima bantuan kembali karena sudah tidak layak lagi menurut keriteria yang ditentukan hasil perivikasi. Itu sama dilakukan di semua Desa di Kec. Karangnunggal, pungkasnya.
Pernyataan setuju dan iklas dari beberapa penerima manfaat apabila menurut hasil perivikasi sudah tidak layak lagi, seprti di ungkapkan Rinda (36) warga RT. 03 RW.03 Dusun Rancasengit, dan Nining (34) warga RT.03 RW.02 Kp. Cidulang Desa sarimanggu.
Lebih jelas ditambahkan salah seorang pendamping, bahkan menurut aturan yang baru, ditetapkan Permensos dan berkesesuaian dengan aturan Kemenkes bahwa batas usia lansia penerima bantuan untuk saat ini, jika usianya sudah mencapai 70 tahun, jelasnya.(Yat's Kabiro Tasela).
1 Comments
Orang yg berhak menerima pkh itu yg seperti apa pak contoh nya ?
ReplyDelete