Tasikmalaya, Sukapura News - Menindak lanjuti surat dari Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya terkait dorongan tentang percepatan persiapan "Daerah Otonomi Baru (DOB )" Kab. TASELA, Pemerintah Kecamatan Mengundang segenap Forum BPD Kecamatan dan Pemdes se- Kec. Karangnunggal, untuk membuat Petisi atau Surat Keputusan Bersama (SKB) di tiap Desa, pada Kamis (30/1/2020).
Menurut Asep M Dahliana, STp., MM, (Camat), mengacu pada UU No.32/2014, BPD sangat berperan penting dalam mengawal bersama-sama Pemerintahan Desa dalam memutuskan segala hal yang menjadi kepentingan dan kemajuan Daerahnya. Dalam hal ini terkait dengan perlu adanya dorongan dalam percepatan "Daerah Otonomi Baru (DOB) TASELA", maka saat inilah dibutuhkan kebersamaan dan sinergitas persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), ucapnya.
Bahkan dalam SK Bupati pada Tahun 2013 tentang Otonomi baru untuk Kab. TASELA meliputi 10 Kecamatan itu harus serempak didorong dan diberikan penguatan agar realisasi tentang Otonomi Baru untuk Kab. TASELA segera dilakukan, imbuh Asep.
Serupa disampaikan Sekmat Dedi Mulyana, S.Ip. M.Si memang antara BPD dan Pemdes harus merupakan satu kesatuan yang kokoh dalam membangun dan memajukan daerah dan mensejahterakan rakyatnya walaupun dalam rel yang berbeda, katanya.
Sedikit pendapat yang cukup kritis disampaikan Sekjen Forum BPD Kecamatan, Eli Romli, S.Pd.,M.MPd, ia menekankan kepada pihak Pemerintah Kecamatan agar lebih tegas memberi komando dan arahannya, seperti dianjurkan adanya sinergitas antara BPD dan Pemdes/Kades, apalagi seperti hal-hal yang sifatnya penting dan urgen, katanya.
Dicontohkan Eli, seperti dalam rapat kali ini seolah Pemerintahan Desa/Kades banyak yang kurang memandang perlu, padahal hal DOB ini adalah kepentingan bersama, pungkasnya.(Yat's TASELA).
0 Comments